Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Lidocleaners – Pajak merupakan beban rakyat bagi negara menurut undang-undang, sehingga dapat diminta dengan sepatutnya, tidak menerima balas jasa secara langsung. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan hukum untuk menutupi biaya produksi kolektif barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, menghindari atau menentang pajak pada umumnya, termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau tidak langsung dan dibayar tunai atau jumlah yang setara dengan tenaga kerja.

 

elemen pajak

Dari berbagai definisi pajak yang ada, baik dalam arti ekonomi “pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik” maupun dalam pengertian hukum “pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan” dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian pajak, di antaranya:

 

Pajak yang diwajibkan oleh undang-undang. Asas ini sesuai dengan Amandemen Ketiga Pasal 23 A UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang”.

Jangan mendapatkan layanan timbal balik, yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan mengalami kualitas yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pemerintah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan baik rutin maupun pembangunan.

baca juga analisis cerita malin kundang

Pajak dapat dikenakan. Pajak dapat dikenakan dan diterapkan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain fungsi anggaran (budget) yang merupakan fungsi pengisian Perbendaharaan/APBN yang diperlukan untuk menutup pendanaan publik, perpajakan juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi kontrol/regulator). .

 

Fitur pajak

Beberapa ciri pajak adalah sebagai berikut:

 

Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Pemungutan pajak melibatkan transfer dana (sumber daya) dari sektor swasta (pembayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak / administrator).

Penerimaan pajak dimaksudkan untuk membiayai administrasi publik untuk pelaksanaan fungsi pemerintah biasa dan pembangunan.

Tidak dapat dibuktikan adanya imbalan individu (counter-realisasi) oleh pemerintah atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Bertindak sebagai anggaran atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutupi pembiayaan administrasi publik, kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi pengaturan/pengaturan).

 

Fungsi pajak

Di bawah ini adalah berbagai fungsi pajak, terdiri dari:

 

Fungsi Stabilitas, pajak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan menggunakan pajak seefisien mungkin.

Fungsi anggaran (budgetair), penggunaan pajak sebagai alat untuk secara optimal memasukkan dana ke kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

Fungsi pengaturan (regular), yaitu fungsi dimana pajak digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan yaitu pelengkap dari fungsi utama pajak.

Fungsi pajak penghasilan, yaitu pajak yang dipungut oleh negara, akan digunakan untuk membiayai segala kepentingan umum, termasuk pembiayaan pembangunan.

 

jenis pajak

Pajak dibagi menjadi dua bagian yang menjelaskan dimana prosedur perpajakan dilakukan oleh pemerintah, antara lain:

 

pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak setelah munculnya atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan/SPT atau Kohir yang dikenakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan umum, pajak kendaraan, dll.

 

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat terjadi chargeable event, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pengalihan hak kepemilikan mobil (BBNKB) dan lain-lain.